Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

AW saat menjalani persidangan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sehingga, Jaksa memilih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Begitu pun dengan terdakwa. 

“Karena terdakwa pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,” kata JPU Ari Budiarti. 

Menurut Ari, AW mengaku dihadapan majelis hakim hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, didapati fakta persidangan jika terdakwa mengancam  korban dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejat Wahab. 

“Terdakwa mengakui (memerkosa korban), hana sekali. Saat  itu, korban tidak minta tolong karena diancam dengan sebilah pisau. Kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, diancam akan habisi,” terangnya. 

AW diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada pertengahan Mei 2024 lalu. Setelah penjual kue asal Kecamatan Bangsal ini tega menyetubuhi J. 

Aksi tak senonoh itu dilancarkan Wahab saat sedang berduaan di rumah. Ketika itu, suami korban sedang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sedangkan istri AW dan anak-anaknya liburan.

Saat korban sedang makan siang di dalam kamar, Wahab lantas menodongkan sebilah pisau ke leher  korban. Merasa terancam, korban hanya bisa pasrah dijadikan pelampiasan nafsu bejat Wahab. Korban kemudian melaporkan hal yang dialami itu kepada suami dan keluarganya via Whatsapp.