Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

AW saat menjalani persidangan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang mertua di Mojokerto, AW (35) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena memerkosa menantunya sendiri. Vonis hakim confirm atau sama dengan tuntutan penuntut umum

Sidang vonis berlangsung di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 4 November 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti serta dua anggotanya, Jennt Tulak dan Tri Sugondo. 

AW mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Tri Sugondo, AW dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana penjara salama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti 6 bulan kurungan,” kata Tri. 

Ada sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim bagi AW tersebut. Salah satunya, aksi bejat Wahab pada menantu tirinya yang kala itu masih berumur 17 tahun menjadi trauma. 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tri. 

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sehingga, Jaksa memilih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Begitu pun dengan terdakwa. 

“Karena terdakwa pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,” kata JPU Ari Budiarti. 

Menurut Ari, AW mengaku dihadapan majelis hakim hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, didapati fakta persidangan jika terdakwa mengancam  korban dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejat Wahab. 

“Terdakwa mengakui (memerkosa korban), hana sekali. Saat  itu, korban tidak minta tolong karena diancam dengan sebilah pisau. Kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, diancam akan habisi,” terangnya. 

AW diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada pertengahan Mei 2024 lalu. Setelah penjual kue asal Kecamatan Bangsal ini tega menyetubuhi J. 

Aksi tak senonoh itu dilancarkan Wahab saat sedang berduaan di rumah. Ketika itu, suami korban sedang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sedangkan istri AW dan anak-anaknya liburan.

Saat korban sedang makan siang di dalam kamar, Wahab lantas menodongkan sebilah pisau ke leher  korban. Merasa terancam, korban hanya bisa pasrah dijadikan pelampiasan nafsu bejat Wahab. Korban kemudian melaporkan hal yang dialami itu kepada suami dan keluarganya via Whatsapp.