Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Istimewa

Ia juga mencatat adanya kekhilafan terkait dengan delik menerima suap berupa ketiadaan pembuktian terjadinya meeting of mind antara pihak pemberi dengan penerima terhadap unsur “menerima hadiah” dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Mengingat suap tidak akan terjadi tanpa adanya kesamaan kehendak.

Lalu, ada pertentangan antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Pengadilan Niaga. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mardani H Maming dinyatakan terbukti menerima hadiah dalam bentuk dividen dan fee dari PT ATU dan PT PCN kepada PT TSP dan PT PAR.

Namun, sebaliknya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga terbukti bahwa pemberian uang oleh PT. PCN semata-mata akibat adanya hubungan bisnis antara PT. PT. PCN dengan PT. TSP dan PT. PAR.

"Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tandas Hamdan.

Ia juga menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas. Seperti pertimbangan majelis hakim hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, sehingga melanggar asas unus testis nulus testis.

Selain itu, lanjut Hamdan, pertimbangan hukum hanya didasarkan pada testimonium de auditu dan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, sejumlah fakta seolah dikontruksikan menjadi circumtantial evidence.

"Padahal tidak singkron satu dengan yang lain," ucapnya.