DPRD Akan Kawal BUMD untuk Maksimalkan PAD Jatim

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Hartono
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, Viva Jatim - Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim untuk memaksimalkan peran BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD Jatim.

"Di tengah berkurangnya PAD Jawa Timur tahun 2025 karena penerapan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini, maka BUMD diarahkan sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD dituntut untuk bisa meningkatkan peran dan fungsinya," kata Juru Bicara Komisi C Hartono.

Untuk meningkatkan kinerja dan hasil yang maksimal, maka dikatakannya, antar BUMD disarankannya saling bersinergi dalam pengembangan bisnis BUMD. 

"Harus bisa bersinergi dalam pengembangan bisnis dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Dalam memastikan kinerja BUMD, lanjutnya, maka Komisi C akan menyoroti dan melakukan kajian secara mendalam terhadap BUMD dan seluruh anak perusahaannya dari hulu ke hilir. Peran pengawasan DPRD akan dimaksimalkan dalam menilik kinerja BUMD. Pasalnya permodalan BUMD berasal dari APBD dan penyertaannya dengan persetujuan DPRD.

"Namun RJP dan/atau RKAP BUMD tidak pernah terinfokan ke Komisi C. Padahal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa RJP dan/atau RKAP BUMD disusun oleh Direksi BUMD dan ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Instansi kepada pemerintah Provinsi yang membidangi BUMD dan dikoordinasikan dengan AKD DPRD yang membidangi BUMD terkait rencana kerja strategis perusahaan sebelum ditetapkan di RUPS/KPM," tuturnya.

Tidak hanya itu, optimalnya pengelolaan BUMD tidak terlepas dari para pengurus. Namun demikian dari hasil rapat kerja Komisi C dengan Biro Perekonomian dan Jajaran BUMD telah diperoleh informasi masih ada beberapa BUMD belum terisi secara utuh baik dalam jajaran Komisaris maupun Direksi.

Hal ini, kata dia tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja BUMD yang pada akhirnya akan menurunkan peran dan fungsinya.

"Untuk itu Komisi C meminta kepada Pj Gubernur agar segera melakukan langkah tepat dan taktis dengan segera melakukan pengisian jabatan pengurus yang masih kosong di beberapa BUMD dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dan menempatkan pengurus yang profesional di bidangnya," kata dia.

Selain itu Komisi C juga meminta agar dilakukan penataan atas core bussines BUMD dan dipandang perlu juga melakukan evaluasi atas keberadaan BUMD beserta anak cucu Perusahaan yang tidak produktif. 

"Secara prinsip Komisi C akan mendukung untuk dilakukan penggabungan/pembubaran BUMD apabila secara bisnis sudah tidak ada manfaat dalam kapasitasnya sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD. 

Keempat, Biro perekonomian sebagai pembina BUMD diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan BUMD dan seluruh anak perusahaannya secara berkala (triwulan) kepada Komisi C sebagai wujud pengawasan dan kegiatan preventif tidak tercapainya target PAD masing-masing BUMD," pungkasnya.