3 Kades di Mojokerto Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Segera Sidang
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Foto Kades Sooko bersama Gus Barra itu diduga di kediamannnya Gus Barra Mereka terlihat berdampingi. Itu diketahu juga karena sudah menyebar di Grup WhatsApp dan TikTok,” terang Mujiono.
Happy dan Abdori diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
Sedangkan Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista dilaporkan oleh seseorang bernama Suhartono pada 23 Oktober 2024. Edo dilapokan terkait dugaan pelanggaran netralitas kades berdasarkan video yang diunggah di akun Tiktok @kadesmuda.japanese99.
Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1.
Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).
Edo sudah diperiksa Bawalu Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Ia pun ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Ia segara menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum.