3 Kades di Mojokerto Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Segera Sidang

Kades Randuharjo Edo Yudha Arista,
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu 20 Novemebr 2024 siang. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan. 

“Ini tadi Kita melalukan pelimpahan tahap II tersangka Kades Randuharjo. Tidak tahan, karena ini kan ada aturan turunan undang-undang Pilkada, yaitu  peraturan bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tidak klausul penahanan,” katanya kepada wartawan. 

Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menambahkan, laporan terkait Kades Sooko dan Baureno saat ini akan dilakukan  kajian dan pembahasan.

“Dua kades (Sooko dan Baureno) yang disampaikan ke kita dugaan tetang netralitas. Cuman kami masih melalukan kajian awal kaitannya dengan syarat fil dan materill,” ungkapnya. 

(Dari kiri) Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal dan Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjuntho.

Photo :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjuntho menyampaikan telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 unit ponsel dari tersangka. 

“Barang bukti yang disita ponsel. Karena yang bersangkutanmenguploud di media sosial TikTok dan Grup WhatsApp yang akhirnya menyebar ke masyarakt luas,” katanya.