Bawaslu Tuban Petakan Kerawanan Pemilu, Sebut ASN Tidak Netral

Bawaslu petakan kerawanan pemilu
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, memetakan tingkat kerawanan pada pemilu 2024. Dalam kesempatan itu Bawaslu menyebut netralitas ASN berkurang.

Ini Solusi Konkret Luluk-Lukman Tuntaskan Kemiskinan di Jawa Timur

Selain itu, pada pemilu 2024, Bawaslu juga mementahkan kerawanan pelanggaran seperti kampanye tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas ASN dan kekurangan surat suara.

"Dari berbagai isu tersebut mengerucut pada kategori rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori tinggi ini kaitan otoritas penyelenggara, untuk sedang kaitan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara," kata Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin, Minggu 18 Agustus 2024.

Kampanye di Lingkungan Kampus, PMII Jatim Siap Fasilitasi Ciptakan Demokrasi Cerdas

Arifin menyebut, pada pileg lalu, Bawaslu telah menemukan seorang ASN yang terbukti kurang netral. Sedangkan untuk yang rendah pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT. 

"Pileg lalu kita menemukan ketidaknetralan ASN dan itu sudah kita klasifikasikan. Itu juga menjadi atensi kita agar kejadian tersebut tidak terulang," tegas Ketua Bawaslu Tuban. 

Eri Cahyadi Optimis Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menambahkan, akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.

Seperti memberikan sosialiasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada Pemerintah Daerah serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait Netralitas untuk ASN. Koordinasi dengan stakeholder di antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.

Halaman Selanjutnya
img_title