Bawaslu Tuban Petakan Kerawanan Pemilu, Sebut ASN Tidak Netral

Bawaslu petakan kerawanan pemilu
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, memetakan tingkat kerawanan pada pemilu 2024. Dalam kesempatan itu Bawaslu menyebut netralitas ASN berkurang.

PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

Selain itu, pada pemilu 2024, Bawaslu juga mementahkan kerawanan pelanggaran seperti kampanye tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas ASN dan kekurangan surat suara.

"Dari berbagai isu tersebut mengerucut pada kategori rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori tinggi ini kaitan otoritas penyelenggara, untuk sedang kaitan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara," kata Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin, Minggu 18 Agustus 2024.

Debat Pamungkas Pilkada Nganjuk, Muhibbin-Aushaf Ingin Birokrasi yang Akuntabel dan Berkeadilan

Arifin menyebut, pada pileg lalu, Bawaslu telah menemukan seorang ASN yang terbukti kurang netral. Sedangkan untuk yang rendah pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT. 

"Pileg lalu kita menemukan ketidaknetralan ASN dan itu sudah kita klasifikasikan. Itu juga menjadi atensi kita agar kejadian tersebut tidak terulang," tegas Ketua Bawaslu Tuban. 

Jelang Pilkada, Adhy Karyono Minta Tokoh Lintas Agama Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menambahkan, akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.

Seperti memberikan sosialiasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada Pemerintah Daerah serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait Netralitas untuk ASN. Koordinasi dengan stakeholder di antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.

Halaman Selanjutnya
img_title