3 Kades di Mojokerto Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Segera Sidang

Kades Randuharjo Edo Yudha Arista,
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Pihaknya punya waktu 5 hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia mendakwa Edo dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Ancaman hukamannya maksimal 6 bulan. Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP,” tandasnya.