3 Kades di Mojokerto Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Segera Sidang
Rabu, 20 November 2024 - 17:16 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Pihaknya punya waktu 5 hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia mendakwa Edo dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukamannya maksimal 6 bulan. Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP,” tandasnya.