Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Sidang Paripurna DPRD Jatim
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Anggaran kesehatan, lanjut Adhy, ditujukan untuk membiayai operasional rumah sakit, gaji para nakes, UHC BPJS Kesehatan serta pembangunan rumah sakit di beberapa wilayah seperti di Pamekasan dan Jember.

"Infrastruktur yang kita kurangi dari 40 persen menjadi 33 persen, karena memang tersedot ke pendidikan. Namun demikian, kita masih bisa melakukan efisiensi dan optimalisasi," katanya.

Secara rinci, Adhy menyebutkan, Pendapatan Daerah tahun 2025 yang disepakati adalah sebesar Rp28.448.212.471.048,67, Belanja Daerah sebesar Rp29.981.997.455.659,67 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp1.533.784.984.611.

"Ini akan disesuaikan, karena dilihat dari usulan kita pendapatan naik menjadi Rp28,4 triliun, dan juga belanjanya naik menjadi Rp29,9 triliun dengan pembiayaan Rp1,5 triliun. Dan netto diproyeksikan Rp1,5 triliun serta penggunaan silpanya nol," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam usulan Raperda APBD 2025, pendapatan yang diajukan oleh pemerintah adalah sebesar Rp26 triliun. Namun pada akhirnya disepakati menjadi Rp28,4 triliun.

Dari segi pendapatan, APBD Jatim tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Adanya pemberlakuan UU HKPD potensi pendapatan kita dari pajak kendaraan bermotor berkurang. Namun demikian, kita sudah menyusun secara cermat, pengalokasian anggaran ini untuk kesejahtraan masyarakat," terang Adhy.