Bawaslu Mojokerto Imbau Paslon Nonaktifkan Akun Medos Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menonaktifkan akun media sosial selama masa tenang menjelang Pilkada 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, menjelaskan penonaktifan media sosial penting agar masyarakat dapat memiliki waktu yang tenang untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Namun bila ditemukan adanya aktivitas politik, Bawaslu akan memanggil tim kampanye untuk memberikan klarifikasi.

“Hari ini kita melakukan imbauan kepada tim pasangan calon baik nomor urut 1 dan 2 maupun LO Gubernur terkait pendampingan penurunan APK secara mandiri. Kedua, agar menonaktifkan akun media sosial yang dijadikan kampanye,” katanya, Sabtu, 23 November 2024. 

Menurut Aris,  paslon Ikfina Fahmawati- Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh) memiliki medsos sebanyak 7 akun yang terdaftar secara resmi di KPI. Sedangkan paslon Muhammad Albarra (Gus Barraa)-Muhammad Rizal Octivan hanya mempunyai 1 akun. 

Ia mengatakan, jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran tersebut, dapat melaporkan kepada Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu akan mengenakan pasal tindak pidana pemilu.

“Selama masa tenang, apapun metode kampanye seperti tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, iklan di media dan media sosial itu dimbaunya untuk tidak dilakukan oleh paslon siapapun. Terutama yang lebih marak akun-akun sosial media sosial,” ungkapnya.