Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Mojokerto, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana pemilu caleg di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Menurut Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, pihaknya menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pemilu, sehingga proses dihentikan,” katanya , Kamis, 21 Maret 2024. 

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Ia menambahkan, keputusan tersebut dibuat melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Termasuk memanggil sejumlah pelapor, 36 terlapor, dan 7 saksi. “Hal ini tentu menjadi bukti bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan

lembaga yang dituntut profesional dan taat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu,” ungkap Dody.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Kasus ini bermula laporan dua caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Surasa dan Ubaid soal indikasi kecurangan dalam rekapitulasi tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu, 18 Februari 2024. 

Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon. Pada rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan pada Jumat, 23 Februari 2024, 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara.

Halaman Selanjutnya
img_title