Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg
- Viva Jatim/Imron Saputra
Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS pada 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Mojokerto dari Demokrat yang membengkak.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913.
Sedangkan hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya selisih suara. Selisih suara tersebut tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III dari Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani.
Hasil penghitungan ulang, antara lain perolehan suara Ade Ria Suryani ditulis sebanyak 2.835 suara, padahal perolehan sebenarnya sebanyak 2.292 suara. Artinya, Ade kelebihan 543 suara.
Sementara, perolehan suara Surasa, Caleg Demokrat nomor urut 1, sebenarnya memperoleh 82 suara namun ditulis 39 suara. Lalu, Ananda, Caleg nomor 3 dari partai yang sama, memperoleh 21 suara namun hanya ditulis 6 suara.