Penuhi Syarat, Bawaslu Mojokerto Proses Laporan Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal (kiri).
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memeriksa pelapor dan terlapor dugaan penggelembungan dan penyusutan suara dalam di 18 TPS Desa Temon. Ini setelah laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil melalui rapat pleno. 

Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Saat Penyaluran Bansos Beras

“Setelah kita lakukan kajian awal terkait keterpenuhan formil dan materiil, kami anggap sudah lengkap. Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga kita registrasi laporan tersebut. Untuk selanjutnya, kami akan menindaklanjuti salah satunya dengan melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi,” kata Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024. 

Diketahui, dalam kasus ini terlapor yakni 18 Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan 18 Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon. Sedangkan pelapor, yakni Caleg Partai Demokrat nomor 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Selain itu, para saksi yang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut juga akan turut diperiksa. 

Diduga Aniaya Perempuan, Ketua Bawaslu Surabaya Dipolisikan

Aris mengatakan, mereka direncanakan akan dipanggil satu persatu-satu mulai Senin, 4 Maret 2024. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS itu. 

“Dalam hal ini (pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi) kepolisian dan kejaksaan boleh mendampaingi. Ketika ditemukan unsur pidana akan naik ke penyidikan. Sebelum naik ke penyidikan kita akan kupas  unsur-unsur tindak pidananya, apakah memenuhi apa tidak?,” jelasnya. 

Jamin Kondusifitas Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja

Dalam laporanya, lanjut Aris,  Ananda Ubaid melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana pasal 505 dan 551 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title