Coklit Data Pemilih di Tuban Asal-asalan, Rumah Komisioner Bawaslu Hanya Dipasang Stiker

Petugas Bawaslu Tuban saat mengecek data pemilih
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Bawaslu Trenggalek: Ratusan Kades Tak Langgar Netralitas soal Desak Mas Ipin Daftar Pilbup

Dalam temuan itu, Pantarlih hanya melakukan coklit dari rumah lalu menyerahkan A- tanda bukti coklit dan menempel A- stiker coklit di rumah pemilih. Bahkan, coklit seperti ini juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Mochamad Sudarsono.

Sudarsono mengaku, awalnya temuan pelanggaran itu diketahui saat ia bertanya kepada adiknya apakah sudah dilakukan coklit atau belum. Selang beberapa hari kemudian ia menerima kabar ternyata stempel coklit atas nama KK dirinya sudah tertempel di rumahnya tanpa adanya konfirmasi apapun. Kemudian panwas setempat melakukan uji petik di rumahnya dan hasilnya ternyata coklit dilakukan tidak seusai prosedur.

Dimediasi Sekolah, Kasus Perundungan di SMPN Tuban Berakhir Damai

"Jika tidak bertemu langsung dengan pemilih, ada ketentuan melakukan video call dengan menunjukkan identitas KTP untuk verifikasi, tapi itu tidak dilakukan pada saat itu juga," kata pria yang akrab disapa Nonok tersebut.

Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nabrisi Rohid saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, temuan itu tersebar di 3 Kecamatan senori, Tambakboyo dan Bancar. 

Siswa SMP Tuban yang Alami Perundungan Sempat Dirawat di Rumah Sakit 3 Hari

Temuan ini, lanjut Nabrisi Rohid, tersebar di 4 TPS pada 21 KK, yaitu Bancar 1 TPS dengan jumlah 3 KK, Senori 1 TPS dengan 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK.

Nabrisi Rohid menambah proses coklit data seperti ini jelas melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Halaman Selanjutnya
img_title