Penuhi Syarat, Bawaslu Mojokerto Proses Laporan Dugaan Penggelembungan Suara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal tak menampik hal tersebut sebagai salah satu bukti dugaan penggelembungan dan penyusutan suara. Namun, ia belum bisa menyampaikan terkait modus yang dilakukan.
“(Kelebihan suara) Salah satu alat bukti, termasuk surat suara yang dibacakan hilang saat rekap ulang itu merupakan barang bukti. Modus ini akan kita ketahui apabila sudah kita klarifikasi,” katamya.
Ia menambahkan, apabila terbukti adanya kecurangan dalam rekapitulasi tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Ade Ria. Sebab, menurutnya, Caleg dapat didiskualifikasi apabila melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Yang bisa membatalkan pelanggaran admistratif terstruktur, sistematis, dan masif. Itupun kalau terjadi 50 persen di dapil itu, maka bisa dilakukan pembatal. Akan tetapi ini posisinya hanya di Desa Temon saja,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya merupakan caleg DPRD dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto. Mereka melaporkann suaramya raib di di TPS 12 dan 15, serta TPS 16 dan 17 Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan mengintruksikan penghitungan ulang di 4 TPS tersebut pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Perhitugan ulang digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan. Awalnya, penghitungan ulang dilakukan untuk 4 TPS. Namun, karena ditemukan selisih, penghitungan ulang akhirnya juga dilakukan di 14 TPS lainnya di Desa Temon.