Penuhi Syarat, Bawaslu Mojokerto Proses Laporan Dugaan Penggelembungan Suara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Sedangkan bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam laporan yang dilayangkan itu, Ananda Ubaid membawa sejumlah barang bukti. Yakni, hasil kalkulasi perhitungan perolehan suara di 18 TPS Desa Temon, 3 lembar hasil rekapitulasi penghitungan ulang di TPS tingkat PPK, foto c hasil rekapitulasi di tingkat TPS, cuplikan video rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat PPK pasca putusan bawaslu, cuplikan rekaman audio sidang administrasi cepat, dan foto penghitungan ulang.
Namun, Aris belum bisa memastikan seberapa kuat alat bukti yang diajukan oleh terlapor.
“Kita belum menguji kualitas bukti, itu nanti masuk dalam pleno kami setelah kami melakukan proses klarifikasi dan seterusnya. Jadi antara keterangan saksi, pelapor, terlapor, dan barang buki yang ada akan kami pertimbangkan disana,” terang Aris.
Temuan selisih hasil penghitungan suara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi bukti adanya dugaan kepenggelembungan suara Caleg di 18 TPS Desa Temon. Selisih suara tersebut tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III dari Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani.
Selisih dari hasil perhitungan ulang, antara lain perolehan suara Ade Ria Suryani ditulis sebanyak 2.835 suara, padahal perolehan sebenarnya sebanyak 2.292 suara. Artinya, Ade kelebihan 543 suara.
Kemudian perolehan suara Surasa, caleg Demokrat nomor urut 1, sebenarnya memperoleh 82 suara namun ditulis 39 suara. Lalu, Ananda, caleg nomor 3 dari partai yang sama, memperoleh 21 suara namun hanya ditulis 6 suara.