Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara

Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan keterangan kepada awak media.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima satu laporan dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024. Ini menyusul ditemukannya penggelembungan dan penyusutan suara di sejumlah TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

“Saat ini kita lagi proses pidana pemilu di Desa temon. Kalau kemarin kita merunut terkait pelanggara administrasi. Sedangkan hari ini kita proses pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024. 

Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Awalnya, kedua caleg tersebut melaporkan dugaan kecurangan di 4 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan pada 18 Februari 2024 lalu.  

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Keduanya mengklaim mendapat dukungan suara di TPS 12, 15, 16, 17. Namun saat proses penghitungan suara selesai, suara dukungan kepada mereka hilang. Indikasi lain dugaan kecurangan di empat TPS tersebut yakni proses penghitungan suara dilakukan tidak berurutan dan durasi waktu dipercepat.

Dari laporan itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menanganginya melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi. Sebab, kecurangan yang dilaporkan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil III tersebut, masuk dalam saran perbaikan (sarper). Hasil sidang administrasi cepat, Bawaslu memutuskan untuk dilaksanakan penghitungan ulang

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Proses perhitungan ulang pun digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. Al hasil, ditemukan penggelembungan suara di 18 TPS yang ada di Desa Temon. Dimana, penggelembungan suara itu menguntungkan salah satu Caleg di Dapil III dari Partai Demokrat  nomor urut 2, Ade Ria Suryani. 

Data yang diterima Viva Jatim dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto,  hasil perhitungan ulang total perolehan suara Ade Ria Suryani 2.292 ditulis 2.835 sehingga mark up 543 suara. Caleg nomor urut 1, Surasa 82 ditulis 39 sehingga berkurang 43 suara. Caleg nomor 3, Ananda Ubaid 21 ditulis 6 sehingga berkurang 15. 

Halaman Selanjutnya
img_title