Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara

Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan keterangan kepada awak media.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kemudian, caleg nomor urut 4, Santi Liwindarti mendapat 3 suara namun ditulis 0, caleg nomor urut 5, Elsa Safitri mendapat 3 suara ditulis 0, dan caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti mendapat  2 suara ditulis 1. Semua caleg tersebut dari Partai berlogo bintang mercy. 

AMI Laporkan Caleg Berijazah SMP ke Bawaslu Kota Surabaya

Berbekal hasil perhitungan ulang itu, Surasa dan Ananda Ubaid kembali membuat laporan terkait dugaaan pelanggaran pidana Pemilu. Mereka melaporkan jajaran penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari mulai tingkat Kecamatan hingga Desa di 18 TPS. 

Dody menyampaikan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 tersebut pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, pihaknya belum bisa meregistrasi karena masih ada kekurangan materi. 

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Paripurna

“Laporan yang pertama kita tindakjuti terkait administrasi dengan sidang cepat. Dari laporan itu ternyata ada selisih. Kemudian lanjut pidana pemilu. Laporan terkait pelanggaran pidana pemilu kita terima. ketika laporan itu syarat formil dan materiilnya lengkap, kita akan register. Tapi belum kita reigister,” ungkapnya. 

Ia menyampaikan, pelapor membawa barang bukti berupa salinan c hasil dan rekaman. Akan tetapi barang bukti itu dinilai belum lengkap. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meminta pelapor pelapor memperbaiki kekurangan materi yang diajukan pelapor.

Ada Penggelembungan Suara dan Penyusutan Suara Caleg, Ini Respons KPU Mojokerto

“Kelihatanya masih kurang sedikit. Yang dilaporkam itu proses waktu rekapitulasi ulang di tingkat PPK. Padahal itu dalam rangka penelusussn kebenaran laporam awal. Seharusnya yang dilaporkan itu ditingkat desa. Kita kembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki karena pembuktian kan ada di pelapor,” terang Dody. 

Apabila pelapor sudah melengkapi syarat yang diminta, lanjut Dodi, pihaknya akan meregistrasi laporan serta mengklarifikasi dan kajian dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. 

Halaman Selanjutnya
img_title