Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara

Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan keterangan kepada awak media.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Ia mengungkapkan, 27 TPS ini persoalannya hampir sama, yakni ada kesalahan input data yang dilakukan KPPS sehingga jumlah suara tidak sama dengan pengguna hak pilih. Ia mencontohkan kasus di TPS Mojoanyar, dalam  kertas suara ditemukan double coblos antara Partai dan Celeg. Oleh KPPS, baik caleg maupun partai ditulis sama-sama mendapat suara di dalam C hasil. Padahal seharusnya, suara sah masuk ke caleg. 

AMI Laporkan Caleg Berijazah SMP ke Bawaslu Kota Surabaya

“Rata-rata kasusnya sama. Ada kertas suara itu dicoblos dua, antara partai dan caleg. tapi di C hasilnya ditulis 2 , caleg dan partai. Sehingga ketika dijumlah hitung diakhir , perolehan sah melebihi jumlah suara yang terpakai. Jika double (pencoblosan antara partai dan caleg) maka suara masuk ke calon,” pungkas Aris.