Mengintip Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun AHY Jabat Menteri Jokowi

AHY dilantik jadi Menteri ATR/BPN
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai mengemban tugas baru sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah dilantik pada hari Rabu (21/2/2024). Sebagai pejabat negara, tentu AHY mendapat gaji, tunjangan dan uang pensiun.

AHY Ingatkan Hal Ini ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin Ketum PKB

Lantas, berapa gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN? Lalu apakah AHY dapat uang pensun penuh meski dirinya memiliki masa jabatan pendek?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy: Langkah Strategis!

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, ada tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Demi Wujudkan Rasa Aman dalam Peribadatan, AHY Berikan Kepastian Hukum beberapa Rumah Ibadah

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Juga, AHY mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Halaman Selanjutnya
img_title