Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Ketika sudah register maka argo penanganan berjalan, 14 hari akan melakukan penyelidikan, memanggil saksi dan pelapor,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasikan penghitungan suara ulang di 28 TPS, termasuk di TPS Desa Temon. Itu dilakukan setelah ditemukannya TPS yang melakukan pelanggaran prosedur penghitungan suara.
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, perhitungan suara ulang di lakukan di 28 TPS, yakni 18 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, 1 TPS di Kecamatan Sooko, 2 TPS di Kecamatan Pungging, 5 TPS di Kecamatan Mojoanyar, dan 2 TPS di Kecamatan Puri.
Dijelaskan dia, temuan tersebut dilaporkan oleh masing-masing Panwascam. Panwascam melihat di berita acara form C hasil pemungutan suara. Ditemukan adanya selisih antara berita acara form C hasil dan daftar hadir serta berita acara lainnya.
“Ketentuan hitung ulang itu jika ditemukan selisih hasil antara c salinan dan c hasil, dan c daftar hadir beserta berita acara lainnya. Jika itu tidak bisa dijelaskan oleh PPK , maka panwas kecamatan merekomendasikan perhitungan ulang,” ungkap Aris.
Selain 18 TPS di Desa Temon, temuan tersebut hasil dari pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Panwascam serta PKD. Sedangkan di TPS Desa Temon merupakan hasil tindak lanjut dari laporan dua Caleg Partai Demokrat.
“Hasilnya di TPS Desa Temon memang ada selisih perhitungan dibeberpa calon lainnya, ada sekitar 500 sekian suara. Jadi ibarat calon A mestinya dapat 5, tapi tidak dihitung oleh PPK. Mestinya calon b dapat 10 tapi dapat 5. Ini kan kaitannya dengan keselahan prosoder dalam penulisan atau penjumlahan atau lainnya yang kita selesaikan dalam mekanisme sidang cepet,” papar dia.