Puluhan CJH Trenggalek Bermasalah, Gagal Berangkat karena Mengundurkan Diri

Kantor Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kemenag Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim –Batas pelunasan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Trenggalek Tahap II adalah per 26 Maret 2024. Total ada 48 yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Agus Prayitno mengungkapkan untuk pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang gagal sistem, gelombang pertama dan penggabung. 

"Memang mengundurkan diri (karena) sakit, pendampingan belum bisa pengajuan, serta keuangan. Artinya kalau dua orang 70 juta, itu alasannya," ujar Agus Prayitno di ruang kerjanya, Kamis, 21 Maret 2024.

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

Perihal kepastian bagi yang mengundurkan diri, ia mengaku tidak akan hangus. Namun setelah dua tahun dianggap mengundurkan diri sesuai sistem, uang dikembalikan.

"Setelah tidak melunasi berarti mengundurkan diri karena sudah tidak ada gelombang 3. Sehingga memberikan kesempatan bagi jemaah cadangan," paparnya.

Mas Ipin di Festival Pengendalian Lingkungan KLHK: Ekologi-Ekonomi Beriringan

Ia mengaku total CJH yang berangkat tahun ini sebanyak 582 orang dan sebagian cadangan sejumlah 77 orang. Belum termasuk kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibreakdown ke Jawa Timur hingga Trenggalek.

"Kalau di Trenggalek cadangan ada 77 yang belum masuk, yang masuk 24. Adanya tambahan kuota dari Saudi, Jatim mendapatkan 2.018, sementara untuk Trenggalek dapat 24 orang," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title