Pegawai Honorer di Lamongan Dibekuk Polisi gegara Edarkan Sabu

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA Jatim- Seorang pegawai honorer di Lamongan berinisial HP (26) dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. HT dibekuk polisi bersama rekannya MAA (29) saat akan melakukan transaksi.

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan keduanya. 

Kemudian, lanjut Andi, petugas melakukan penggeledahan pada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang disimpan di dalam amplop warna pink. 

Kasus PMK di Lamongan Berhasil Dikendalikan, 946 Sapi Dinyatakan Sembuh

"Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang di diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu," kata Andi, Sabtu 2 Maret 2024.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu rokok, dua unit HP Samsung warna hitam dan HP Oppo warna cream serta satu unit sepeda motor Honda beat.

3 Jenazah Korban Kebakaran Kafe dan Homestay Berhasil Diketahui, Ini Identitasnya

"Pelaku HP mengaku ia menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu HP membelinya dari M. Dan saat membeli harus bersama dengan pelaku MAA, karena MAA yang mengenalkan tersangka HP dan M," katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.