Baru Saja Bebas, Remaja 16 Tahun Kembali Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial M kembali ditangkap usai menjambret emak-emak di Jalan Raya Sugio- Mantup tepat di Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan pada Minggu 11 Mei 2025.
Sebelum melakukan aksinya, M juga pernah menjalani rehabilitasi akibat kejahatan yang diperbuat selama 8 bulan dan pada 1 April 2025 ini ia dinyatakan bebas.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, kasus penjambretan yang menimpa Ida Farikhatin (30) itu terjadi sekitar pukul 05.30 wib. Korban berangkat dari rumah bersama teman (saksi) menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menuju ke pasar.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku menggunakan sepeda motor dan menodongkan sajam ke arah korban. Setelah itu pelaku merampas dompet yang berisi uang tunai, cicin emas dan HP.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai Rp5 juta, cincin emas 3 gram 24 karat harga Rp8 juta beserta surat-suratnya dan 1 unit Hp," kata Hamzaid.
Setelah kejadian, korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dan tidak terkejar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugio. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Sugio, berhasil mengamankan pelaku.