Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Suasana Persidangan Perkara Gus Muhdlor
Sumber :
  • Istimewa

Itu sebabnya Gus Muhdlor kemudian menegaskan Ari Suryono untuk melakukan mediasi dengan kantor pajak. Hasilnya, muncul billing tagihan Rp26 juta, bukan Rp131 juta. Ari Suryono kemudian membayar tagihan pajak Rp26 juta tersebut.

Gus Muhdlor menegaskan, pembayaran dilakukan Ari Suryono tanpa memberi tahu dirinya. “Saya tahu ada tagihan billing Rp26 juta itu, ya, setelah ada perkara ini,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.