Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Penyidik Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus PNS yang digerebek oleh suaminya dalam kondisi bugil bersama selingkuhannya. Dua tersangka dalam kasus ini, RP (34) dan IA (40), segera akan menjalani persidangan.
RP, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto, telah dipecat dari jabatannya, begitu juga IA, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di instansi yang sama.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kami telah menerima tahap II dari penyidik yang beerkaitan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata JPU Ari Budiarti.
Setelah menerima berkas tersebut, pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
Ari menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka ini displit atau dipisah karena persangkaan pasalnya berbeda. IA dijerat pasal 284 ayat (2) ke satu huruf a juncto pasal 53 ayat (KUHP tentang percobaan perzinaan.
Sedangkan RP dijerat pasal 284 ayat (1) ke satu huruf b juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana gendak ataau overspel itu 9 bulan. Kalau percobaan (perzinaan) sepertiga dari ancaman maksimal,” ungkap Ari.
Menurut Ari, dua pasangan selingkuh ini belum melalukan perzinaan saat digerebek. Hal itu juga diperkuat hasil visum menujukkan tak ditemukan bekas sperma di kemaluan RP.
“Perbuatannya (zina) belum selesai. Visumnya tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tidak ada pernah dilakukan perzinaan, makannya pasal yang dipersangkakan adalah percobaan perzinaan,” terangnya.
Meski berstatus tersangka, RP dan IA tak ditahan. Sebab, keduanya baru akan ditahan setelah perkaranya diputus hakim.
“ Tidak ditahanan karena dalam KUHP tidak diperkenankan, berdasarkan ancaman pidananya tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Ari.
Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.
RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum
Keduanya digerebek suami RP, RF beserta rekan-rekannya di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan IA dalam keadaan sama-sama bugil.
Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi tapi tidak menemukan titik perdamaian sehingga dilaporkan ke polisi oleh sang suami.
Dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini, RP dan IA ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada Oktober lalu. Setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto mengantongi tiga alat bukti. Yakni berupa rekaman video, keterangan saksi dan keterangan ahli.
Selain menjadi tersangka dugaan percobaan perzinaan dan dipecat sebagai PNS, RP juga digugat cerai oleh suaminya, AR. Sidang cerai keduanya saat ini tengah bergulir Pengadilan Agama Mojokerto setelah didaftarkan pada akhir Agustus lalu.