TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil Apresiasi Laporan KIPP Terkait Pelanggaran Pilkada di Surabaya

TPP Khofifah-Emil
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Bidang Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci mengapresiasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang berani membuka berbagai dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur, termasuk yang terjadi di Surabaya. Menurutnya ini bukti masyarakat turut terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada.

"Ini merupakan bukti bahwa masyarakat turut andil dalam mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi secara Luber Jurdil demi menegakkan nilai-nilai demokrasi," ujar Edward.

Edward mengatakan temuan berbagai dugaan pelanggaran Pilkada tersebut harus menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada dan aparat hukum. Edward mendesak agar kasus tersebut ditindaklanjuti demi menjaga nilai-nilai demokrasi.

Disamping itu, Edward juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan masyarakat yang mengawal pelaksanaan pemilu, termasuk dari intimidasi maupun pembungkaman pelaporan kepada Bawaslu. Edward pun memperkirakan berbagai dugaan pelanggaran Pilkada yang masif dan terstruktur juga terjadi tidak hanya di Surabaya melainkan di daerah lain di Jatim.

"Hal ini kami buktikan dengan laporan yang telah masuk ke hotline TPP bidang Hukum & Advokasi per hari ini tidak hanya dari Kota Surabaya, tapi juga beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tentunya akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk pertanggungjawaban kami untuk melaksanakan pemilu yang Luber Jurdil," katanya.

Sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ditemukan di Kota Surabaya. Salah satunya surat suara tercoblos sebelum pemilihan serta adanya politik uang.

Insiden paling mencolok terjadi di TPS 3, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo. Saat pasangan suami istri hendak memberikan suara, mereka menemukan surat suara yang berlubang menyerupai bekas coblosan paku. Hal ini terjadi pada dua surat suara pertama yang diterima mereka, sebelum akhirnya mendapatkan surat suara ketiga yang tidak bermasalah.