Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimKepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto). Hakim meyakini Edo terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 4 Desember 2024. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yuli. 

Edo mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. 

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan, Edo melanggar melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan. 

Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding.