Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Proses jalannya persidangan dengan agenda tuntutan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

JPU juga menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, seperti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah. Selain itu, Ahmad Muhdlor dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, yang menghambat jalannya persidangan.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Andry. Hal ini menjadi salah satu alasan JPU tidak menjatuhkan tuntutan maksimal.

Sidang yang berlangsung selama hampir 45 menit dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada Senin, 16 Desember 2024.