Kriteria Kegawatdaruratan yang Dijamin oleh JKN-BPJS Kesehatan di Gresik

BPJS kesehatan saat hearing dengan Komisi IV DPRD Gresik.
BPJS kesehatan saat hearing dengan Komisi IV DPRD Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengharuskan setiap peserta untuk melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. 

Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), asalkan kondisi tersebut memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi beberapa kriteria. 

Kriteria tersebut antara lain meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, serta kondisi penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan situasi yang memerlukan tindakan medis segera.

"Kondisi gawat darurat ini harus ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Jadi, kondisi gawat darurat tidak bisa hanya berdasarkan asumsi peserta," ujar Janoe, Rabu, 11 Desember 2024.

Janoe juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Pelayanan kesehatan akan dijamin sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

"Program JKN bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Semua jenis pelayanan kesehatan akan dijamin sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Janoe menerangkan bahwa terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Apabila terdapat indikasi medis untuk pemeriksaan lanjutan maka petugas medis akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Betul, jika tidak termasuk dalam kriteria diagnosa yang telah ditetapkan tersebut atau memerlukan tindakan spesialistik maka peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke FKRTL. Dan rujukan tersebut berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS),” sebut Janoe.

Dokter atau petugas di FKTP merupakan tenaga medis berkompeten sehingga lebih mengetahui tindakan yang dibutuhkan untuk  peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL. 

“Oleh karena itu, peserta dapat memilih sendiri FKTP yang dekat dengan tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan agar peserta dapat ditangani dengan cepat saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” ujar Janoe.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto memberikan pujian atas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik semakin merata. BPJS Kesehatan perlu diapresiasi karena telah menyelenggarakan Program JKN dengan sangat baik. 

Terlebih dalam hal pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan telah memberikan fast response jika terdapat masyarakat Kabupaten Gresik yang belum aktif kepesertaannya atau belum pernah terdaftar sama sekali.

"Dengan begitu, layanan BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Jumanto. 

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan dukungannya terhadap penyelenggaraan Program JKN melalui Program UHC sejak 1 Oktober 2022. Sampai dengan 1 Desember 2024, kepesertaan JKN mencapai 101,06% atau 1.323.065 jiwa. 

Adapun rinciannya terdiri dari 276.776 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), 518.079 jiwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kemudian ada 21.407 jiwa peserta segmen Bukan Pekerja (BP), 142.851 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 206.436 jiwa pesera segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).