Terungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Terlilit Utang 12 Juta
Kamis, 12 Desember 2024 - 20:15 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Sebelumnya, dalam rilis Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.
"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.
Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat 6 Desember 2024, sehari setelah jenazah korban ditemukan. Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret.
Atas perbuatannya, Yusa terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau mati.