Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun

Tangkapan layar video kekerasan terhadap bocah lelaki di Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA Jatim - Pria berkacamata yang melakukan tindak kekerasan terhadap bocah di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya, hingga videonya viral ternyata ayah kandung dari si bocah.

Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.

"Tersangka merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut," ujar Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty Nainggolan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Ia mengatakan, aksi mencubit paha yang dilakukan tersangka kepada si bocah ialah agar anaknya tersebut diam.

Meski begitu, tindakan orang tua si bocah tetap dianggap melanggar hukum sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," lanjutnya.

Rina mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, korban diketahui hiperaktif dan ia ingin mendisiplinkan anaknya dengan cara tersebut.

“Caranya memang salah. Namun, tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya juga sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut. 

"Ini juga untuk menghindari kejadian yang sama terjadi. Jika sudah ada pendampingan maka akan dibantu setiap hari,” ujarnya.

Rina juga mengimbau pada masyarakat, jika menemukan kejadian yang sama jangan hanya mem-video. Dengan memperingatkan pelaku kekerasan pada anak akan meminimalisir mereka melakukan perbuatan yang lebih parah.

“Jangan hanya memvideokan saja. Namun peringatkan, keselamatan anak-anak ini menjadi tugas kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video menampilkan seorang pria berkacamata mencubit paha bocah lelaki berulang kali, beredar luas di jejaring sosial.

Dalam keterangan video berdurasi 35 menit itu disebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya.

"Kejadian ini terjadi di depan hotel leedon Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya," bunyi keterangan video saat dilihat VIVA Jatim, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari awal video, tampak pria berkacamata sambil mengenakan helem, bermasker serta memakai jaket biru itu berulang kali mencubit paha bocah lelaki yang sedang digendongnya.

Sang anak pun terlihat menangis sesenggukan seakan menahan sakit atas perlakuan yang diterima. Meski tidak terdengar suara rintihan, namun dari gerakan bibir sepertinya bocah malang itu sedang merintih dan meminta ampun supaya tidak lagi dicubit.

Namun alih-alih berhenti, pria dewasa yang menyakitinya justru terus mencubit paha si bocah berkali-kali.

Sementara dari arah perekam terdengar suara anak kecil yang juga meminta ampun.

"Ampun, kakak ampun. Ampun kakak ampun," begitu bunyinya.