Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronal Tannur Masuki Babak Baru

Barang bukti kasus hakim PN Surabaya vonis Ronald Tannur
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimKasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini memasuki babak baru. Tiga eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelimpahan kasus tersebut berikut barang bukti dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," jelas Sutikno, dikutip dari VIVA, Senin, 16 Desember 2024. 

Setelah tim JPU menerima pelimpahan, ketiganya bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya. 

Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya

"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar dia.