Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,8 Gram di Balik Kerudung
- Dokumen Lapas Tulungagung
Tulungagung, VIVA Jatim –Upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung berhasil digagalkan petugas pada Sabtu, 21 Desember 2024. Dalam kejadian itu, seorang pengunjung perempuan kedapatan menyembunyikan sabu seberat 15,8 gram di balik kerudungnya.
Kalapas Kelas II B Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 10.20 WIB. Pengunjung berinisial MM (50), warga Desa Pinggirsari, datang bersama seorang anak kecil untuk membesuk suaminya, seorang warga binaan berinisial N.
"Ia datang membesuk suaminya inisial N. karena dia sering kita sudah tidak asing lagi digeledah, badannya diperiksa, tidak ditemukan apa-apa. Akhirnya mereka kita arahkan ke ruang kunjungan," beber R. Budiman P. Kusumah, Senin, 23 Desember 2024.
Saat berada di ruang kunjungan, petugas mencurigai gerak-gerik MM yang terekam oleh pengawas CCTV. Berdasarkan pantauan, perempuan tersebut terlihat mengambil sesuatu dari balik kerudungnya, yang kemudian diserahkan kepada seorang warga binaan.
"Rupanya dari tim pengawas CCTV melihat ada pergerakan yang mencurigakan. Jadi kami melihat si ibu itu mengambil sesuatu di balik kerudungnya. Dibalik rambut baru diserahkan ke salah satu warga binaan yang ada disini," paparnya.
Budiman menambahkan usai petugas melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan sabu. Serta saat dimintai keterangan, juga membenarkan untuk warga binaan dan barang terlarang.
"Akhirnya kita kontak polres, datang lalu dilakukan pendalaman. Hasil kesimpulan!ya bahwa ibu itu mengetahui bahwa barang itu barang terlarang," jelasnya.