DPRD Jatim Dukung Pemprov Tidak Naikkan PKB dan BBNKB pada 2025
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Keputusan ini sejalan dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur, khususnya dari Komisi C.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari, mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak menambah beban ekonomi masyarakat dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor akar rumput.
"Tentu kami mengapresiasi pemerintah yang tidak menaikkan PKB dan BBNKB. Dampaknya itu sangat positif karena tidak menambah beban keuangan masyarakat," kata Ashari, Senin 23 Desember 2024.
Ketidak naikan PKB dan BBNKB, lanjut Ashari, akan merangsang daya beli masyarakat sehingga perekonomian akan mengalami pertumbuhan. Langkah itu dinilainya juga menekan penghindaran pajak sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak.
"PKB dan BBNKB yang tidak naik ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, dan tentu akan berefek domino pada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga tidak enggan bayar pajak," lanjutnya.
Politisi yang berangkat dari daerah pilihan (Dapil) Nganjuk-Madiun ini menyarankan pemerintah provinsi memaksimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tumpuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak.
"Karena pajak PKB dan BBNKB tidak naik, maka cara untuk menaikkan PAD kita, Potensi lain harus dimaksimalkan salah satunya BUMD," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim memastikan di tahuh 2025 tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Kabar tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo 18 Desember 2024.
"Pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata Bobby.