Mendagri Tetapkan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Motor Listrik ECGO
Sumber :
  • Viva

Jatim – Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi, baik mobil maupun motor listrik dikenakan tarif nol persen. Dengan kata lain tak perlu bayar pajak dan bea balik nama.

Indomobil Group dan PLN Icon Plus Dukung Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

Ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 Nomor 1. Ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada bulan April kemarin. Lalu diundangkan di pertengahan bulan Mei ini.

Dalam ketetapan itu dijelaskan bahwa Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Permendagri tersebut juga menyebut bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga tidak dikenakan tarif.

7 Hari Tak Ada Perbaikan, PAPBD 2024 Bisa Dilaksanakan

Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, ketentuan PKB dan BBNKB dengan tarif nol persen ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai. Regulasi tersebut tidak berlaku untuk kendaraan listrik yang diubah dari bahan bakar fosil.

SIER Luncurkan SPKLU di Surabaya, Ngisi Daya Mobil Listrik Cuma Setengah Jam

Kehadiran regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, serta untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sebagai contoh, pemerintah memberlakukan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua dengan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap unit kendaraan listrik roda dua yang dibeli.

Halaman Selanjutnya
img_title