Sambut Hari Raya, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 120 Hari

Potongan Poster Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 oleh Gubernur Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Hal ini dalam menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H. 

Pilkada Lamongan 2024: Yuhronur Efendi Daftar di PDIP, Ketua PKB Daftar di NasDem

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. 

Respons Mas Dhito Masuk Bursa Cawagub dari PDIP Pendamping Khofifah

Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat 14 April 2023.

Bertemu Cak Imin, Duet Mas Dhito-Mbak Dewi Lanjut di Pilbup Kediri 2024

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim," ungkapnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. 

Halaman Selanjutnya
img_title