Trenggalek Bakal Kehilangan Pajak Motor Rp1 Miliar

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Penurunan PAD tersebut terbilang besar karena hingga mencapai Rp1 miliar.

Pohon Tumbang Sempat Lumpuhkan Jalan Nasional, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Trenggalek

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko menjelaskan dampak penurunan lantaran 2025 akan diterapkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

"Melalui UU HKPD kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 Miliar," kata Suhartoko kepada VIVA Jatim, Senin, 24 Juni 2024.

Perempuan di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon Asam Setinggi 11 Meter

Ia menjelaskan bahwa UU HKPD mengatur bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah daerah serta pemerintah provinsi. Pasalnya, pada tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya memakai sistem proposional. 

Melalui sistem ini PKB dan BBNKB yang diterima hanya diperuntukkan bagi kendaraan bernopol lokal Trenggalek. 

Pjs Bupati Trenggalek Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Ranperda APBD 2025

Padahal sebelumnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB diberlakukan kepada semua nopol, kemudian dilakukan bagi hasil.

"Dulu sistem bagi hasil menggunakan bagi rata dan proposional. Akan tetapi tahun depan hanya menggunakan bagi hasil proposional," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title