Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim –Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 23 Desember 2024. Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Majelis hakim menyatakan Gus Muhdlor terbukti melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dan melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Beberapa hal meringankan dalam kasus ini adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, terdapat hal-hal yang memberatkan, yaitu penggunaan dana potongan insentif untuk kepentingan pribadi.
"Sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi," ujar Hakim Ni Putu.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa tak langsung menyatakan banding kendari vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Jaksa Johan Dwi.