Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin, 23 Desember 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Gus Muhdlor berawal dari OTT yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, di antaranya mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
OTT dilakukan tim antirasuah terkait pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp8,5 miliar. KPK mengembangkan hingga kemudian Gus Muhdlor ikut terjerat.