Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim –Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 23 Desember 2024. Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Majelis hakim menyatakan Gus Muhdlor terbukti melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dan melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Beberapa hal meringankan dalam kasus ini adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, terdapat hal-hal yang memberatkan, yaitu penggunaan dana potongan insentif untuk kepentingan pribadi.
"Sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi," ujar Hakim Ni Putu.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa tak langsung menyatakan banding kendari vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Jaksa Johan Dwi.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Gus Muhdlor berawal dari OTT yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, di antaranya mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
OTT dilakukan tim antirasuah terkait pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp8,5 miliar. KPK mengembangkan hingga kemudian Gus Muhdlor ikut terjerat.