Pemerintah akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Tak Ada dari Unsur Koruptor
- Viva.co.id
Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk