Kemenkum Jatim Dorong Kemudahan Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Jajaran Kemenkum Jatim dan Pengadilan Tinggi Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto mendorong optimalisasi penyaluran bantuan hukum bagi warga miskin. Haris berharap ada kemudahan bagi masyarakat miskin untuk mengakses bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.

Haris menyampaikan itu saat bersilahturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto. Pada pertemuan yang digelar di Aula Lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya itu, keduanya juga didampingi para pejabat baru.

Haris mengungkapkan bahwa tahun ini Kemenkum Jatim mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum sebesar Rp 6.675.020.000,. Jumlah tersebut sebanyak Rp. 1.131.020.000, diperuntukkan terhadap bantuan hukum non litigasi untuk 106 kelompok masyarakat.

"Sedangkan Rp.5.544.000.000,- merupakan anggaran untuk bantuan hukum litigasi kepada 693 orang," ujar Haris.

Haris menjelaskan Kemenkum Jatim akan dibantu oleh 91 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk menyalurkan bantuan tersebut. Organisasi tersebut seluruhnya telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

"Dalam proses akreditasi terakhir tahun 2024 lalu, hanya tiga kabupaten yang belum ada OBH terakreditasi Kementerian Hukum yaitu Bondowoso, Batu dan Pacitan," kata Haris.

Untuk itu, Haris berharap ada sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum, Organisasi Bantuan Hukum dan pihak Pengadilan Tinggi.

"Mohon bantuan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberikan akses seluas-seluasnya untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Karena selama ini ada beberapa OBH yang tidak bisa memberikan pendampingan di Pengadilan Negeri," ujar Haris.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Charis Mardiyanto mengatakan bahwa lembaganya siap mendukung program bantuan hukum gratis yang menjadi prioritas nasional.

"Namun kami juga harus memastikan bahwa OBH yang ada memang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum," tegasnya.

Dengan begitu, Charis berharap bantuan hukum yang diberikan tidak hanya berdasarkan kuantitas saja. Melainkan juga kualitasnya.

"Sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya di hadapan hukum dan mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.