Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Polisi melakukan olah TKP di peristiwa pembunuhan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Warga Surabaya digegerkan dengan pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis 16 Januari 2025 dini hari. 

Seorang pria berinisial M-I, warga Jalan Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa pacarnya, M-A (24), warga Lumajang, Jawa Timur, setelah tersulut rasa cemburu yang membara.

Kepada polisi, M-I mengaku kalap setelah pacarnya, M-A, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di dalam kamar hotel.

"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar M-I dengan suara bergetar.

Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.

"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.

Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. M-I yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.

"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," jelas AKP Grandika.

Usai menghabisi nyawa MA, M-I sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, M-I kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," tambah AKP Grandika.

AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.

"M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujar AKP Grandika.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.