Guru Besar Universitas Airlangga Nilai RUU KUHAP Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Ahli Hukum Unair Prawitra Thalib
Sumber :
  • Istimewa

Ia mencontohkan, ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana umum membuat batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih kewenangan ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya dengan kejaksaan dengan fungsi penututannya," tegasnya.