Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka

Tujuh tersangka curanmor diamankan Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA Jatim – Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota. Polisi mengamankan total 142 tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tujuh pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dalam kurun waktu 23 hari, mulai dari 1-23 Januari 2025. 

"Dalam kurun waktu tiga minggu ini kami juga sudah berhasil mengungkap 157 kasus, dengan tersangka sebanyak 142 orang, barang bukti sebanyak 134 unit kendaraan bermotor, dengan rincian dari kami sendiri di Ditreskrimum Polda Jatim itu ada 5 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua," tandasnya. 

"Sedangkan Satreskrim jajaran sebanyak 152 kasus 135 tersangka, dimana 130 dewasa 5 diantaranya masih anak-anak, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Tentunya pasal yang kami gunakan di sini ada 363, yaitu pencurian pemberatan, juga ada 365 atau pencurian kekerasan, termasuk 362 atau pencurian biasa, yang kami tangkap adalah pelaku penadahnya 480," tambahnya. 

Kombes Pol Farman menambahkan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama atau residivis, antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka. 

"Perkara curanmor yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya, kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil mengungkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan kasusnya sebanyak 25 kasus," ujarnya.

Kombes Pol Farman menyebut, ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah.