Pelaku Mutilasi Wanita Asal Blitar Ketua Ranting Salah Satu Perguruan Silat di Tulungagung
Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB
Sumber :
- Rahmat Fajar
Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.