Ini Alasan Pengecer LPG 3 Kg Didorong Jadi Pangkalan Resmi PT Pertamina Mulai Hari Ini
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Dalam rangka menata kembali penjualan gas LPG 3 kilogram, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025, para pengecer gas melon itu akan didorong menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Nantinya, kata Yuliot Tanjung, para pengecer akan mendapatkan nomor induk usaha. Sehingga harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan tenggang waktu 1 bulan bagi pengecer LPG 3 kg bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina. Caranya yakni para pengecer tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online.
"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, karena kan perseorangan pun boleh. Kemudian masuk ke sistem OSS, yang juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ujar Yuliot.
Dia mengatakan, upaya transformasi pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi Pertamina ini, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga, risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg ke depannya bisa dihindari.
"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," ujarnya.