Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimMahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tulungagung. Pasangan calon Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung, yang pada akhirnya ditolak oleh MK.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 langsung dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo melalui Sidang Pengucapan Putusan yang digelar kemarin Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan beberapa pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Yaitu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga pengajuan dari pihak pemohon yakni Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti ditolak.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," terang Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Pelantikan Bupati Tulungagung, Sekda Masih Menunggu Surat Resmi

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi mengaku masih menunggu surat resmi. Pemkab Tulungagung pasti akan mempersiapkan apa yang harus dibutuhkan selama prosesi sakral tersebut.