Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tulungagung. Pasangan calon Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung, yang pada akhirnya ditolak oleh MK.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 langsung dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo melalui Sidang Pengucapan Putusan yang digelar kemarin Selasa, 4 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan beberapa pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Yaitu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga pengajuan dari pihak pemohon yakni Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti ditolak.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," terang Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pelantikan Bupati Tulungagung, Sekda Masih Menunggu Surat Resmi
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi mengaku masih menunggu surat resmi. Pemkab Tulungagung pasti akan mempersiapkan apa yang harus dibutuhkan selama prosesi sakral tersebut.
"Mana saya belum dapat tembusan.Belum dapat surat resmi, kalau jadwal sudah disampaikan Pak Mendagri saat zoom," ujar Tri Hariadi usai meninjau IPLT di Desa Moyoketan, Rabu, 5 Februari 2025.
Tri mengaku untuk pelantikan serentak bagi daerah yang tidak ada sengketa sesuai arahan tepat tanggal 20 Februari 2025. Namun, berbeda bagi daerah yang masih ada sengketa kemungkinan akan mundur.
"Tanggal 20 (Februari) untuk yang tidak ada gugatan, ya sudah itu aja. Yang lain nanti menyesuaikan," ulasnya.
Untuk Tulungagung, ia juga belum bisa memastikan meski sudah ada keputusan dari MK yang menolak gugatan dari pihak pemohon. Pemkab Tulungagung masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat perihal pelantikan.
"Secara resmi kita juga belum ya, nanti pasti ada surat. Kita tunggu. Kalau ada pelantikan tanggal sekian kita pasti ada hal hal yang perlu disiapkan. Pasti ada juknis dari Kemendagri, siapa yang diundang, yang hadir siapa dan seterusnya," paparnya.
Disinggung tim transisi, Tri Hariadi hanya tersenyum dan menjawab normatif. Bahwa tim transisi memang ada untuk membantu tampuk pemerintah pimpinan yang baru agar sesuai dengan jalan program pemerintah daerah maupun pusat.
"Tim transisi bagaimana ya hehe. Ya pastilah karena kita juga melihat pergantian presiden itu juga ada. Artinya menyesuaikan, apa sih gunanya supaya nanti pergantian cepat on the track. Untuk menyesuaikan karena memang ada, saya kira itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Pasangan Gatut Sunu- Ahmad Baharudin memperoleh sebanyak 297.882 suara. Disusul kedua Pasangan Maryoto Birowo - Didik Girnoto Yekti dengan meraup 203.107 suara, lalu diurutan ketiga Pasangan Santoso-KH Samsul Umam 60.962 suara.
Lalu, urutan keempat ada Pasangan Budi Setiahadi-Hj Susilowati dengan perolehan 25.298 suara. Sehingga total suara sah di Kabupaten Tulungagung sebesar 587.249 suara.